Oleh : Lukman Harun
Assalamu’alaikum wr wb.,
Bismillahirrahmanirrahim,
Bapak-Bapak, Ibu Ibu dan Saudara Saudara Yth.
Kalau kita mengikuti proses terjadinya Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka ada beberapa hal yang perlu kita catat yang dapat dikatakan merupakan awal perkembangan dalam pembuatan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tersebut yaitu:
1. Dalam pidato kenegaraan Presiden Soeharto tanggal 16 Agustus 1982 di DPR antara lain mengatakan:
“organisasi-organisasi keagamaan tetap mempunyai hak dan tempat terhormat untuk terus hidup subur di bumi Pancasila ini. Pancasila bukan Agama. Pancasila tidak dapat menggantikan Agama. Pancasila adalah dasar Negara yang memberi naungan kepada kita semua tanpa kecuali, dan memberi kehidupan ini terasa sejuk dan tenteram, maju dan sejahtera, adil dan bahagia. Pancasila itulah yang memberi naungan kepada kita semua dalam alam kemerdekaan ini. Semua lapisan golongan mendapat naungan yang sejuk di bawah payungan Pancasila yang mengayomi Nusantara ini. Pancasila tidak bertentangan dan tidak mungkin bertentangan dengan agama. Sebaliknya dalam alam Pancasila agama dapat hidup subur. Dan kesuburan kehidupan keagamaan akan memperkuat Pancasila. Dalam wadah negara Pancasila kita tidak hanya memberi kebebasan beragama melainkan juga mengembangkan kehidupan beragama yang sehat dan semarak”.
2. Buat pertama kali kita membaca keterangan seorang Pejabat Tinggi Negara yang menyatakan bahwa “Asas Pancasila Juga Berlaku Buat Ormas” ialah keterangan Menteri Muda Urusan Pemuda dr. Abdul Gafur sesudah menghadap Presiden Soeharto tanggal 30 Agustus 1982, yang menyatakan antara lain: “Presiden Soeharto menegaskan ketentuan satu-satunya asas yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya berlaku pada kekuatan Sosial Politik dan Golongan Karya tetapi juga berlaku bagi semua organisasi masyarakat”. (Sinar Harapan, 30 Agustus 1982).
3. B.H.N. 1983 menyebutkan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Partai Politik dan Golongan Karya, menegaskan:
“Peranan kekuatan-kekuatan sosial politik khususnya Partai-partai Politik dan Golongan Karya sangat penting artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta sebagai modal dasar pembangunan nasional. Dalam rangka ini dan demi kelestarian pengamalan Pancasila, Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang hanya berasaskan Pancasila, sebagai satu-satunya asas. Selanjutnya perlu ditingkatkan kegiatan dan peranan Partai Politik dan Golongan Karya dalam melaksanakan pendidikan politik serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang berorientasi kepada program-program pembangunan secara jujur, sehat dan bertanggung jawab demi tercapainya tujuan nasional”.
Sedangkan mengenai organisasi-organisasi kemasyarakatan disebut sebagai berikut: “dalam rangka meningkatkan peranan organisasi-organisasi kemasyarakatan, profesi dan fungsinya masing-masing, maka perlu ditingkatkan usaha memantapkan dan menata organisasi-organisasi tersebut. Untuk itu perlu disusun undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan”.
Dari G.B.H.N. 1983 tersebut dapatlah diketahui bahwa Partai Politik dan Golongan Karya harus mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Sedangkan mengenai organisasi-organisasi kemasyarakatan ditegaskan perlu dimantapkan dan ditata serta perlu disusun undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian dalam G.B.H.N. 1983 belumlah kita melihat bahwa organisasi kemasyarakatan harus pula mencantumkan asas Pancasila sebagai satu satunya asas.
4. Penegasan Presiden:
Presiden Soeharto dalam sambutannya pada pembukaan Musyawarah Nasional III Golongan Karya tanggal 20 Oktober 1983 di Jakarta, menegaskan sebagai berikut: “Dalam rangka pembangunan politik itu pula kita telah tidak henti-hentinya memantapkan, mengembangkan dan memasyarakatkan ideologi nasional kita, Pancasila. Sidang Umum MPR ’78 menghasilkan P4. Setelah kita mengusahakan pemasyarakatan P4 secara luas dan terus menerus, maka dalam sidang Umum MPR tahun ’83, MPR menegaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas politik bagi kekuatan sosial politik dan menegaskan pula pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Dalam rangka memantapkan kedudukan organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, maka kita juga perlu menegaskan bahwa semua organisasi kemasyarakatan hanya memiliki satu asas, Pancasila. Hal ini akan diatur dalam undang-undang Keormasan yang dewasa ini sedang dipersiapkan”.
Dengan penegasan Presiden Soeharto tersebut buat pertama kali secara resmi kita mengetahui bahwa Pancasila sebagai satu-satunya asas juga harus berlaku bagi organisasi kemasyarakatan dan hal itu akan ditegaskan dalam undang-undang. (Sumber: Lukman Harun, Muhammadiyah dan Asas Pancasila, Penerbit Pustaka Panjimas)