Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya

SMA MUHAMMADIYAH PIYUNGAN

Muhammadiyah; Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1985

Logo Muhammadiyah
sumber foto: www.jpnn.com

Setelah UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan keluar, maka M.U.I. telah melangsungkan Musyawarah Nasional tanggal 19 sampai dengan 23 Juli 1985. Dalam Munas tersebut juga dibicarakan perubahan Pedoman Dasar.

Adapun sebagai hasil Munas M.U.I. tersusunlah Pedoman Dasar yang baru yang antara lain sebagai berikut:

Pasal 1: (1). Organisasi ini bernama Majlis Ulama Indonesia disingkat M.U.I.

(2). Majlis Ulama Indonesia ber-aqidah Islamiyah.

Pasal 2: Asas : Organisasi ini berasaskan Pancasila.

Kesimpulan

1. Sejak tersiarnya berita-berita mengenai “Asas Tunggal Pancasila” tahun 1982, PP. Muhammadiyah telah berusaha secara maksimal untuk mempertahankan Asas Islam bagi Muhammadiyah. Begitu pula PP. Muhammadiyah telah berjuang secara maksimal dan secara konstitusional dalam menyampaikan saran-saran ataupun usul-usul dalam penyusunan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang disampaikan kepada Presiden, Menteri-Menteri, Pimpinan DPR, Fraksi-Fraksi dan lain-lain. Muhammadiyah adalah satu-satunya organisasi yang berusaha secara maksimal sampai diketoknya palu DPR yang menerima UU tersebut. Ternyata cukup banyak usul Muhammadiyah yang tertampung dalam UU No. 8 Tahun 1985 tersebut.

2. Dalam memperjuangkan usul-usul dan saran-saran tersebut PP. Muhammadiyah sama sekali tidak mempergunakan media massa, pernyataan pers, pidato-pidato di muka umum dan lain-lain. Muhammadiyah melakukan semua usaha itu dengan personal approach atau pendekatan pribadi yang di dunia Barat dikenal dengan Lobbying. Oleh karena itu Pimpinan Muhammadiyah di seluruh Indonesia atau Keluarga Besar Muhammadiyah banyak yang tidak mengetahui usaha- usaha yang dilakukan oleh PP. Muhammadiyah.

3. Untuk menjaga kesatuan sikap dan kesatuan pendapat serta untuk menjaga keutuhan organisasi, maka PP. Muhammadiyah telah membuat edaran kepada Pimpinan Muhammadiyah di seluruh Indonesia supaya tidak memberikan pendapat atau sikap mengenai “Asas Tunggal Pancasila”. Karena masalah tersebut adalah masalah nasional yang menjadi tanggungjawab PP. Muhammadiyah. Alhamdulillah kecuali satu orang, kita menyaksikan bahwa Pimpinan Muhammadiyah di seluruh Indonesia telah mematuhinya. Hal ini membuktikan bahwa kita atau Muhammadiyah masih mempunyai disiplin yang tinggi.

4. Pada waktu ini “Pancasila sebagai satu-satunya asas” telah menjadi UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengikat seluruh Warga Negara Indonesia dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan.

Sesuai dengan kepribadian Muhammadiyah yang berbunyi: “Mengindahkan segala hukum, Undang-Undang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah”, maka Muhammadiyah akan menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1985 tersebut. Pasal 18 UU Tentang Organisasi Kemasyarakatan berbunyi sebagai berikut:

“Dengan berlakunya Undang-Undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini, yang harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-Undang ini”.

5. Dalam rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diperluas dengan mengundang Ketua-Ketua Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia di Yogyakarta tanggal 30 Agustus 1985 sampai dengan 1 September 1985 telah mengambil keputusan yang berbunyi sebagai berikut:

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan sungguh-sungguh mengikuti perkembangan penyusunan  RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan, dimulai sejak awal sampai dengan diundangkannya UU tersebut secara aktif menyampaikan sumbangan pikiran untuk penyempurnaannya kepada pihak-pihak yang berwenang”.

Setelah diundangkannya UU No. 8 Tahun 1985 dan sesuai dengan kepribadian Muhammadiyah yang senantiasa mengindahkan hukum, undang-undang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yang sah, yang diputuskan dalam Muktamar ke-35 tahun 1962, dengan senantiasa memperhatikan aqidah Islamiyah, rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 30 Agustus 1985 – 1 September 1985 yang dihadiri oleh Ketua-Ketua Wilayah dan Ketua-ketua Organisasi Otonom Muhammadiyah, memutuskan akan menyesuaikan Anggaran Dasar Muhammadiyah dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1985 dalam Muktamar ke-41 yang akan datang”.

Sesuai dengan keputusan tersebut, maka penyesuaian Anggaran Dasar Muhammadiyah dengan UU No. 8 Tahun 1985 dilakukan dalam Muktamar sekarang ini.

6. Dalam menyesuaikan Anggaran Dasar Muhammadiyah tentu kita dapat mempergunakan istilah-istilah dan rumusan yang tepat, sehingga walaupun Anggaran Dasar Muhammadiyah disesuaikan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, tetapi identitas Muhammadiyah tetap terjamin serta Muhammadiyah tetap beraqidah Islam. Misalnya Anggaran Dasar Muhammadiyah memuat rumusan sebagai berikut:

– Nama dan Identitas:

Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah, adalah gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar, beraqidah Islam bersumber pada Qur’an dan Sunnah Rasul.

– Asas.

Persyarikatan ini berasaskan Pancasila. Dengan demikian Insya Allah Muhammadiyahakan terus dapat melaksanakan risalah dan amal usahanya di tengah masyarakat guna kejayaan Islam, kejayaan Bangsa dan Negara kita. Semoga Allah memberi taufiq dan hidayah kepada kita semuanya, Amin!.

Wassalam.

(Sumber: Lukman Harun, Muhammadiyah dan Pancasaila, Penerbit Pustaka Panjimas)