Muhammadiyah berkembang makin meluas. Kerja organisasi yang rapi makin dibutuhkan. Saat awal berdirinya Muhammadiyah, kepengurusan dilaksanakan dengan sederhana. Belum ada pembagian tugas dan wewenang secara khusus. Pekerjaan ditangani secara bersama-sama, saling bantu membantu, namun dengan makin meningkatnya volume pekerjaan, Muhammadiyah memerlukan lembaga-lembaga khusus untuk membantu kerja pimpinan, menggarap sesuatu bidang tertentu. Para siswa sekaligus teman KHA. Dahlan yang diikutkan dalam Boedi Oetomo, banyak memperoleh pengalaman langsung dalam menggerakkan roda organisasi. Setelah bagian Tabligh dan Pendidikan dibentuk pula bagian Penolong Kesengsaraan Oemoem(PKO) dan Taman Poestaka, tahun 1917 tanggal 17 Juni.
Bagian pengajaran yang mengurus sekolah, kemudian berkembang menjadi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah, terpisah dengan Majelis Pendidikan Tinggi. Majelis ini juga dititipi tugas untuk mengembangkan kebudayaan. Majelis Tabligh yang semula bagian Tabligh masih tetap berdiri sendiri. Hanya saja untuk tingkat pimpinan Cabang dan Ranting, nama Majelis ini tetap menggunakan Bagian. Untuk Majelis Pembina Kesehatan yang semula bagian PKO, merupakan pemisahan dengan Majelis Pembina Kesejahteraan Sosial (MPKS). Bagian Taman Pustaka, dalam perkembangannya pernah menjadi Lembaga Pustaka dan Dokumentasi, dan kini kembali menjadi Majelis Pustaka. Majalah Suara Muhammadiyah yang pada awalnya ditangani langsung KHA. Dahlan, kemudian diserahkan pada H. Fachroeddin berada di bawah Majelis Pustaka, dan masih berbahasa Jawa. Barulah tahun 1922, resmi jadi majalah Hoofbestuur (pimpinan pusat) dengan oplaag seribu eksemplar, dirubah ke bahasa Indonesia.
Bagian yang kemudian menjadi Majelis Lainnya adalah Tarjih, dibentuk lewat konggres Muhammadiyah di Pekalongan tahun 1927. Majelis ini mengumpulkan para ulama untuk menggiatkan dan memperdalam penelitian ilmu Islam guna mendapatkan kemurnian agar bisa dijadikan pedoman dan tuntunan bagi Muhammadiyah. Muktamar pertama Majelis Tarjih di Solo tahun 1929. Untuk membidangi masalah kesejahteraan materiil ditangani Majelis Ekonomi. Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, menangani bidang kekayaan dan harta persyarikatan. (Sumber: Muhammadiyah, Selayang Pandang, Majelis Pustaka PP. Muhammadiyah)