Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya

SMA MUHAMMADIYAH PIYUNGAN

Fiqih Zakat Kontemporer

Fiqih zakat kontemporer
Fiqih zakat kontemporer

Fiqih zakat kontemporer perlu kita ketahui mengingat dalam waktu dekat kita akan menemui hari raya idul fitri. Umat muslim biasanya melaksanakan zakat fitrah sehari sebelum hari raya idul fitri.

Selain zakat fitrah, jenis-jenis zakat di era modern menjadi beraneka ragam akibat dari munculnya banyak profesi baru yang potensial dalam menghasilkan kekayaan dengan jumlah besar. Oleh sebab itu, muncul pertanyaan-pertanyaan baru dalam fiqih zakat. Kita perlu mempelajari kajian ulama tentang fiqih zakat kontemporer.

Baca juga artikel tentang Kandungan surat Al-Baqarah ayat 185.

Zakat

Zakat secara istilah adalah harta tertentu yang wajib orang Islam keluarkan dan berikan kepada orang yang berhak mendapatkan zakat tersebut.

Secara bahasa maknanya bersih, suci, subur, berkah, dan berkembang. Perintah zakat merupakan rukun ke empat dalam rukun Islam sehingga memiliki keutamaan untuk kita laksanakan jika mampu.

Sehingga zakat dalam Islam adalah harta dengan kadar tertentu yang kita berikan kepada yang berhak dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Dasar Hukum Zakat Kontemporer

Perintah menunaikan zakat terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 77, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk salat dan menunaikan zakat.

Perintah untuk zakat juga termaktub dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 108.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka”.

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 277 menjelaskan ganjaran yang kita dapat apabila menunaikan zakat. Allah berfirman “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (lupa) mereka bersedih hati”.

Hukum Islam Kontemporer

Hukum Islam kontemporer adalah perkembangan pemikiran fiqih Islam di masa kini. Penyebutan kontemporer maksudnya adalah untuk memahami pola fiqih dari abad XIX hingga sekarang. Lawan dari fiqih kontemporer adalah fiqih klasik yaitu pola pemahaman fiqih pada masa abad ke VII- XII. Namun, sering muncul hukum Islam kontemporer yaitu padanan dari kajian Fiqih atas isu-isu kontemporer.

Syarat Menunaikan Zakat

  1. Beragama Islam

  2. Sudah Baligh dan berakal

  3. Memiliki harta secara sempurna

  4. Mencapai nisab

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi 2, yaitu:

Zakat Fitrah

Hari raya idul fitri identik dengan kegembiraan dan suka cita oleh umat Islam. Kebahagiaan tersebut harus kita tebarkan kepada seluruh lini kehidupan masyarakat. Jika sebagian orang muslim bergembira sedang yang lain bersedih hati karena tidak memiliki makanan pokok tentu sangat miris. Oleh sebab itu, hikmah zakat fitrah memanglah tepat dalam syariat. Agar kita sesame muslim saling berbahagia dalam momen lebaran idul fitri.

Zakat fitri adalah zakat yang wajib bagi setiap muslim merdeka tunaikan jika memiliki bahan makanan pokok melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya dalam waktu sehari semalam. Kelebihan harta tersebut bukan berarti berupa rumah, motor sehingga tidak perlu menyewakannya atau menjual untuk membayar zakat.

Apabila seseorang memiliki hutang dengan besaran yang sama dengan zakat fitrah, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah. Jika ia memiliki hutang yang harus dibayar saat itu juga maka mengutamakan membayar hutangnya terlebih dahulu. karena hutang wajib dibayar yang tidak gugur sebab kondisi sulit.

Ukuran zakat fitrah yaitu satu sha’. Satu sha’ adalah 1/6 Liter didaerah Mesir. Yaitu 11/3 wadah takar di Mesir. Untuk kehati-hatian para ulama sepakat ukuran zakat fitrah di Indonesia yaitu kurang lebih 2,5 kg dapat berupa bahan makanan pokok atau uang.

Zakat Mal

Zakat yang wajib seorang muslim mampu keluarkan atas jenis harta yang dimilikinya baik secara zat maupun substansi perolehan harta dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Jenis-jenis zakat mal :

  1. Zakat logam mulia

  2. Surat-surat berharga

  3. Perniagaan atau perdagangan

  4. Pertanian, perkebunan dan juga kehutanan

  5. Perikanan dan peternakan

  6. Pertambangan

  7. Perusahaan

  8. Pendapatan, jasa dan profesi

  9. Barang temuan.

Informasi mengenai pendaftaran siswa baru sma mbs muh piyungan klik disini.