Bukti Kasih Sayang Allah Kepada Hambanya

SMA MUHAMMADIYAH PIYUNGAN

Hasil-hasil yang Dicapai oleh Muhammadiyah

muhammad
sumber foto: www.krjogja.com

Sebelum dan sesudah RUU Keormasan diajukan berbagai organisasi ataupun Lembaga termasuk Muhammadiyah telah menyampaikan saran-saran atau pun usul-usul kepada Pemerintah dan DPR. Di DPP terjadi pula pembicaraan dan pembahasan sampa akhirnya menjadi UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dapatlah kita catat beberapa hasil dari perjuangan PP. Muhammadiyah, antara lain:

1. Definisi

Muhammadiyah mengusulkan supaya “persamaan agama” dapat dicantumkan dalam pembentukan suatu organisasi kemasyarakatan. Ternyata dalam UU No. 8 Tahun 1985 tercantum definisi sebagai berikut:

Pasal 1.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai Tujuan Nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Dengan demikian usul Muhammadiyah dapat terlaksana.

2. Pasal 29 UUD 1945.

Muhammadiyah mengusulkan supaya dalam konsideran dicantumkan Pasal 29 UUD 1945. Dalam UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan memang secara utuh tidak dicantumkan Pasal 29 UUD 1945 tersebut. Tetapi inti dari Pasal 29 UUD 1945 tersebut tercantum dalam konsiderannya yang berbunyi:

Menimbang:

bahwa dalam Pembangunan Nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

3. Asas

Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 Tentang Oganisasi Kemasyarakatan dalam Bab II mengenai Asas dan Tujuan, Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

  1. Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
  2. Asas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam penjelasan Pasal 2 mengenai Pancasila ditegaskan: “Yang dimaksud dengan ‘Pancasila ialah yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalahsebagai berikut:

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya kehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindung segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam hal ini perlu pula kita tegaskan bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menerima rumusan Pancasila seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, Ki Bagus Hadikusumo yang waktu itu adalah Ketua PP. Muhammadiyah menegaskan bahwa pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah Tauhid. Pendirian Ki Bagus Hadikusumo tersebut telah menjadi konsensus pada waktu itu. Pendirian Ki Bagus Hadikusumo ini pulalah yang menjadi pendirian Muhammadiyah yaitu pengertian Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi Sila pertama dari Pancasila adalah Tauhid.

Dengan demikian harapan Muhammadiyah supaya dalam Undang-Undang Tentang Organisasi Kemasyarakatan diberi penjelasan yang sebaik-baiknya mengenai Pancasila supaya tidak bertentangan dengan agama serta tidak menyalahi aqidah Islam, telah pula terlaksana.

4. Ciri Khusus

Muhammadiyah meminta supaya dalam batang tubuh UU Organisasi Kemasyarakatan dapat dicantumkan supaya setiap Organisasi Kemasyarakatan dapat mencantumkan ciri khususnya. Mengenai ciri khusus ini sejak pertama RUU tersebut telah tercantum. Dalam UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dicantumkan dalam Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut:

”Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalam rangka mencapai Tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

5. Amal Usaha

Muhammadiyah mengusulkan supaya dalam batang tubuh UU tersebut dicantumkan agar ”Organisasi Keagamaan dalam melaksanakan amal usahanya sesuai dengan agama masing-masing”.

Dalam batang tubuh UU No. 8 Tahun 1985 memang tidak tercantum seperti itu. Rupanya ada pihak-pihak yang tidak dapat menerima rumusan seperti itu. Walaupun demikian dalam penjelasan UU tersebut terdapat kata-kata sebagai berikut:

“Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan”

6. Hubungan Agama dengan Pancasila

Muhammadiyah mengusulkan supaya dicantumkan dalam UU tersebut penegasan “Pancasila tidak agama dan agama tidak akan di Pancasilakan”. Dalam batang tubuh UU tersebut memang tidak ada ketegasan seperti itu, tetapi hal itu dicantumkan dalam penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:

“Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai”.

7. Bantuan Luar Negeri

Muhammadiyah sudah sejak lama meminta kepada Pemerintah supaya bantuan Luar Negeri untuk organisasi keagamaan diawasi oleh Pemerintah. Hal itu sudah diperjuangkan sejak saya menjadi Anggota DPRGR dengan mengajukan interpelasi mengenai bantuan Luar Negeri untuk organisasi keagamaan pada tahun 1967. Kemudian mengenai bantuan Luar Negeri untuk lembaga keagamaan Indonesia diatur dengan Keputusan Menteri Agama No. 77 Tahun 1978. Dalam UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan terdapat pula mengenai bantuan Luar Negeri tersebut dalam Pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemerintah dapat membekukan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan:

  1. Melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  2. Menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah.
  3. Memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

Kalau ketentuan mengenai bantuan Luar Negeri tersebut dapat dijalankan sebaik-baiknya, maka diharapkan akan dapat mengurangi ‘pemurtadan” ummat Islam yang banyak dilakukan melalui bantuan Luar Negeri tersebut. Kalau kita perhatikan dengan seksama UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka kita akan melihat cukup banyak usul-usul Muhammadiyah yang dimasukkan dalam UU Organisasi Kemasyarakatan tersebut. Kalau dari 4 usul yang disampaikan dengan surat tanggal 6 April 1985, maka sekitar 60% usul Muhammadiyah yang ditampung dalam UU tersebut. Menurut Dr. Suhardiman SE, sekitar 75% 80% usul Muhammadiyah ditampung. Menurut Ketua DPR Amirmachmud hal-hal yang dicapai Muhammadiyah tersebut adalah maksimal. Juga Drs. Yusuf Syakir mengemukakan bahwa hal-hal yang dicapai oleh Muhammadiyah adalah merupakan yang maksimal.

Karena itu pada tempatnya pulalah kita mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu Muhammadiyah mengenai UU tersebut baik Pemerintah, Pimpinan DPR, Fraksi-Fraksi DPR dan lain-lain. Barangkali itu pulalah hikmah orang Muhammadiyah atau Keluarga Besar Muhammadiyah ada di mana-mana baik di Pemerintah, di Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi ABRI dan lain-lain. Semua itulah yang telah banyak membantu Muhammadiyah. (Sumber: Lukman Harun, Muhammadiyah dan Pancasila, Penerbit Pustaka Panjimas)